Pasca pembangunan project properti baik berupa hunian apartemen, condomonium, perkantoran dan sejenisnya selesai dilakukan oleh pelaksana atau developer, akan muncul pertanyaan bagi sebagian orang bentuk kepemilikan yang diperoleh dengan berinvestasi properti bertingkat”high rise” building. Selama ini banyak orang beranggapan bahwa membeli properti bertingkat tidak memiliki tanah atau sertifikat hak milik.
Tidak banyak yang mengetahui bagaimana masalah kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang istilah kerennya Strata Title. Setiap bagian dari rumah susun disebut dengan unit rusun. Nantinya jika rusun sudah selesai dan mendapat izin layak huni maka pihak developer wajib memisahkan sertifikat rusun atas unit-unit rusun melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sertifikat yang diperuntukkan bagi unit rusun diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan wilayah rusun tersebut berada.
Penampakan fisik SHMSRS sebenarnya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Namun SHMSRS berwarna merah muda dan sertifikat tanah berwarna hijau. Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan. Namun pemilik harus menyertakan otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Cepat atau lambatnya pemecahan sertifikat induk “splitsing” menjadi bagian sertifikat strata title tergantung pada rencana pembangunan yang direncanakan oleh pihak developer sebab pemecahan dilakukan setelah project rampung dilakukan.
Pemecahan sertifikat melalui AJB antara developer dengan pemilik sering kali mengalami kendala terutama menyangkut “Biaya” yang dibebankan kepada pemilik “pembeli”. Disatu sisi, semakin cepat dilakukan AJB sertifikat, maka biaya nya pun tidak semakin naik seiring dengan terus naik nya Nilai Obyek Pajak dan semakin cepat sertifikat diperoleh maka akan menguntungkan bagi pemilik jika ingin menjual Kembali properti tersebut.
Jika pemilik SHMSRS ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank, maka hal ini dapat berlaku “Bankable”. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Developer rumah susun wajib melakukan pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik. PPPSRS akan berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama (misal: tangga, jalan, lobi, lahan parkir, mushola, taman, dll). Nantinya PPPSRS bertindak sebagai badan hukum yang dapat melakukan tindakan/upaya hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah saat masa berlakunya telah selesai. So, bagi pemilik khususnya di Bassura City, jangan tunda-tunda untuk melaksanakan AJB Sertifikat.